Mengenal lebih dekat tugas, fungsi, dan struktur organisasi kami.
Kantor Imigrasi Ogan Ilir merupakan unit kerja yang dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Pembentukan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya.
Pendirian unit kerja ini didasarkan pada [masukkan dasar hukum atau Surat Keputusan resmi], sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas jangkauan layanan publik.
Adapun tugas pokok kami meliputi pelayanan permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), serta pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di Kantor Imigrasi Ogan Ilir.
Kepala Kantor Imigrasi Ogan Ilir
Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan dan Status Keimigrasian
Kepala Subseksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Ogan Ilir meliputi beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu:
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."