Panduan bagi pemilik penginapan, sponsor, dan penjamin Orang Asing.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan, perusahaan, atau perorangan yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing **WAJIB** melaporkan keberadaan Orang Asing tersebut kepada Kantor Imigrasi setempat.
Pelaporan ini penting untuk pengawasan keimigrasian, penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Gunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk kemudahan pelaporan.
Datang ke Kantor Imigrasi Ogan Ilir dengan membawa dokumen legalitas usaha/identitas penjamin untuk mendaftarkan akun APOA. Anda akan mendapatkan username dan password.
Akses aplikasi APOA melalui browser di imigrasioganilir.com dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Masukkan data Orang Asing secara lengkap dan akurat sesuai dengan paspor, termasuk data kedatangan dan rencana keberangkatan.
Setelah semua data terisi, kirim laporan secara online. Pastikan Anda melakukan pelaporan dalam kurun waktu **kurang dari 1x24 jam** sejak Orang Asing tiba/check-in.
Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 1x24 jam setelah kedatangan atau check-in Orang Asing untuk menghindari sanksi.
Pastikan data yang diinput (nomor paspor, nama lengkap, kebangsaan) sesuai dengan dokumen perjalanan Orang Asing.
Kelalaian dalam pelaporan keberadaan Orang Asing dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran akun APOA atau teknis pelaporan, jangan ragu untuk menghubungi kami.