Pelaporan Orang Asing (WNA)

Panduan bagi pemilik penginapan, sponsor, dan penjamin Orang Asing.

Pelaporan di Meja Resepsionis

Kewajiban Pelaporan Keberadaan WNA

Sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan, perusahaan, atau perorangan yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing **WAJIB** melaporkan keberadaan Orang Asing tersebut kepada Kantor Imigrasi setempat.

Pelaporan ini penting untuk pengawasan keimigrasian, penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Alur Pelaporan via APOA

Gunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk kemudahan pelaporan.

  1. Pendaftaran Akun APOA

    Datang ke Kantor Imigrasi Ogan Ilir dengan membawa dokumen legalitas usaha/identitas penjamin untuk mendaftarkan akun APOA. Anda akan mendapatkan username dan password.

  2. Login ke Aplikasi

    Akses aplikasi APOA melalui browser di imigrasioganilir.com dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

  3. Input Data Orang Asing

    Masukkan data Orang Asing secara lengkap dan akurat sesuai dengan paspor, termasuk data kedatangan dan rencana keberangkatan.

  4. Kirim Laporan

    Setelah semua data terisi, kirim laporan secara online. Pastikan Anda melakukan pelaporan dalam kurun waktu **kurang dari 1x24 jam** sejak Orang Asing tiba/check-in.

Informasi Penting Pelaporan

Batas Waktu 1x24 Jam

Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 1x24 jam setelah kedatangan atau check-in Orang Asing untuk menghindari sanksi.

Data Akurat

Pastikan data yang diinput (nomor paspor, nama lengkap, kebangsaan) sesuai dengan dokumen perjalanan Orang Asing.

Sanksi Hukum

Kelalaian dalam pelaporan keberadaan Orang Asing dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Masih Memiliki Pertanyaan?

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran akun APOA atau teknis pelaporan, jangan ragu untuk menghubungi kami.