Pelayanan Publik Keimigrasian

Temukan semua informasi yang Anda butuhkan untuk layanan WNI dan WNA.

Paspor Baru & Penggantian Habis Berlaku

Persyaratan

  • e-KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
  • Paspor lama (untuk penggantian)
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada perubahan nama)

Prosedur

  1. Daftar antrian online via aplikasi M-Paspor.
  2. Datang ke kantor sesuai jadwal yang dipilih.
  3. Verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan biometrik.
  4. Lakukan pembayaran PNBP setelah proses selesai.
  5. Paspor dapat diambil dalam 3-4 hari kerja.
Biaya: Rp 350.000 (Paspor Biasa) / Rp 650.000 (Paspor Elektronik)

Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)

Tersedia bagi pemohon yang membutuhkan paspor segera. Datang langsung ke kantor sebelum pukul 11:00 WIB.

Biaya: Rp 1.000.000 (Biaya Percepatan) + Biaya Paspor

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada Orang Asing untuk tujuan kunjungan seperti wisata, keluarga, atau sosial. Detail persyaratan dan prosedur dapat bervariasi tergantung jenis kunjungan.

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • Visa kunjungan (jika diperlukan)
  • Surat penjaminan dari penjamin (jika diperlukan)
  • Tiket kembali atau tiket terusan

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada Orang Asing yang berencana tinggal di Indonesia untuk periode terbatas, biasanya untuk tujuan bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga.

Biaya: Biaya ITAS bervariasi tergantung pada masa berlaku dan jenis kegiatan.
Silakan hubungi layanan informasi kami untuk detailnya.

Informasi Penting

Gunakan M-Paspor

Semua permohonan antrian paspor baru dan penggantian wajib melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pembayaran Resmi

Lakukan pembayaran biaya keimigrasian (PNBP) melalui kanal resmi yang ditunjuk seperti Bank, Kantor Pos, atau M-Banking.

Hindari Percaloan

Jangan pernah menggunakan jasa calo. Proses permohonan yang sesuai prosedur resmi lebih mudah, aman, dan biayanya transparan.