Melayani dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Jelajahi Layanan KamiMewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera melalui pelayanan keimigrasian yang prima.
Memberikan kepastian hukum, menegakkan kedaulatan negara, dan mendukung pembangunan ekonomi.
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB
Proses cepat dan mudah untuk paspor baru dan penggantian sesuai prosedur yang berlaku.
Pelajari Lebih Lanjut →Layanan perpanjangan dan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Pelajari Lebih Lanjut →Dapatkan informasi keimigrasian yang akurat dan terpercaya langsung dari petugas kami.
Hubungi Kami →Pemohon mendaftar dan mengunggah dokumen melalui aplikasi M-Paspor.
Datang sesuai jadwal untuk verifikasi data, foto, dan biometrik.
Lakukan pembayaran biaya paspor melalui kanal yang tersedia.
Paspor dapat diambil setelah 3-4 hari kerja dari tanggal pembayaran.
Beberapa panduan praktis untuk kelancaran proses keimigrasian Anda.
Pastikan data pada e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Ijazah Anda sama persis untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Gunakan pakaian berkerah dan hindari warna putih. Tidak diperkenankan menggunakan kacamata, softlens, atau aksesoris wajah lainnya.
Lakukan semua proses melalui jalur resmi (aplikasi M-Paspor) dan bayar sesuai tarif yang berlaku. Jangan percaya pada calo atau jasa tidak resmi.
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.
Proses penerbitan paspor biasa umumnya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dan proses wawancara serta biometrik selesai.
Untuk WNI yang berdomisili di Indonesia, dokumen yang diperlukan adalah: e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Pastikan semua data pada dokumen tersebut sama.
Saat ini, semua permohonan paspor baru dan penggantian diwajibkan melalui pendaftaran online di aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan jadwal kedatangan. Layanan walk-in hanya diperuntukkan bagi kategori tertentu seperti lansia, disabilitas, dan kondisi darurat.
Jika paspor Anda hilang, Anda wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Jika rusak, bawa paspor lama yang rusak. Anda akan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum paspor pengganti dapat diterbitkan.