(021) 409-99666 [email protected]

Selamat Datang di Website Resmi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Unit Kerja Kantor Imigrasi Ogan Ilir

Melayani dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Jelajahi Layanan Kami

Visi Kami

Mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera melalui pelayanan keimigrasian yang prima.

Misi Kami

Memberikan kepastian hukum, menegakkan kedaulatan negara, dan mendukung pembangunan ekonomi.

Jam Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB

Alur Pelayanan Keimigrasian

1

Daftar Online

Pemohon mendaftar dan mengunggah dokumen melalui aplikasi M-Paspor.

2

Datang ke Kantor

Datang sesuai jadwal untuk verifikasi data, foto, dan biometrik.

3

Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya paspor melalui kanal yang tersedia.

4

Pengambilan

Paspor dapat diambil setelah 3-4 hari kerja dari tanggal pembayaran.

Penting Untuk Anda Ketahui

Beberapa panduan praktis untuk kelancaran proses keimigrasian Anda.

Persiapan Dokumen

Pastikan data pada e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Ijazah Anda sama persis untuk menghindari kendala saat verifikasi.

Aturan Foto Biometrik

Gunakan pakaian berkerah dan hindari warna putih. Tidak diperkenankan menggunakan kacamata, softlens, atau aksesoris wajah lainnya.

Waspada Penipuan

Lakukan semua proses melalui jalur resmi (aplikasi M-Paspor) dan bayar sesuai tarif yang berlaku. Jangan percaya pada calo atau jasa tidak resmi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.

Proses penerbitan paspor biasa umumnya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dan proses wawancara serta biometrik selesai.

Untuk WNI yang berdomisili di Indonesia, dokumen yang diperlukan adalah: e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Pastikan semua data pada dokumen tersebut sama.

Saat ini, semua permohonan paspor baru dan penggantian diwajibkan melalui pendaftaran online di aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan jadwal kedatangan. Layanan walk-in hanya diperuntukkan bagi kategori tertentu seperti lansia, disabilitas, dan kondisi darurat.

Jika paspor Anda hilang, Anda wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Jika rusak, bawa paspor lama yang rusak. Anda akan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum paspor pengganti dapat diterbitkan.